Rabu 19 Dec 2018 09:32 WIB

Polda Metro Nilai Ganjil Genap Bisa Diberlakukan Seharian

Ditlantas Polda, Dihubtrans DKI dan Kemenhub membahas kelanjutan ganjil genap

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
 Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dan BPTJ Kemenhub membahas kelanjutan pemberlakuan aturan ganjil-genap seusai Asian Games 2018. Dalam pembahasan tersebutm diusulkan pemberlakuan ganjil genap agar diberlakukan seharian.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ganjil genap bisa saja diberlakukan seharian penuh. Hal ini dikarenakan jika waktu aturan gage dibagi-bagi, kendaraan bisa saja menumpuk dalam satu waktu tertentu sembari menunggu usainya jam pemberlakuan gage.

"Kalau dibagi per segmen, macetnya bergeser di luar waktu tersebut dan mereka menunggu," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/12).

Sebenarnya, lebih lanjut ia mengatakan, aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum agar macet berkurang. Jadi kalau ini berlaku seharian, seharusnya akan lebih efektif mengurangi kemacetan di ibukota dan dapat mengoptimalkan transportasi umum yang telah dibangun.

"(Waktu pemberlakuan ganjil genap seharian) untuk push and pull mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum," jelas Budiyanto.

Untuk diketahui, nasib pemberlakuan aturan ganjil-genap usai perhelatan Asian Games 2018, telah kembali dirapatkan dan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (17/12). Pembahasan ini melibatkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Transportasi Jakarta (BPTJ) Kemenhub dan seluruh pihak terkait.

Hasil dari FGD menyimpulkan untuk melanjutkan ganjil genap hingga tahun depan, dan mengusulkan agar gage juga diberlakukan bagi pengendara sepeda motor. Dan untuk waktu pemberlakuannya itu masih sama, yakni dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dari Senin sampai Jumat , hari Sabtu dan Minggu serta libur Nasional tidak berlaku.

Namun sejumlah usulan juga diajukan dalam FGD tersebut, seperti, aturan ganjil genap akan diberlakukan juga untuk kendaraan roda dua, dan aturan ganjil genap akan diberlakukan seharian penuh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement