Rabu 19 Dec 2018 15:15 WIB

Habib Bahar Ditahan, Kiai Ma'ruf: Bukan Kriminalisasi Ulama

Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap remaja dan sudah ditahan penyidik Polda Jawa Barat. Sebagian pihak kemudian ada yang menilai bahwa penahanan Habib Bahar tersebut sebagai bukti adanya kriminalisasi ulama.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin menganggap bahwa proses hukum yang dihadapi Habib Bahar tersebut bukan kriminalisasi ulama, Namun, hanya merupakan proses penegakan hukum.

"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi itu kan proses penegakan hukum," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan saat melakukan silaturahim ke Pondok Pesantren Al Masthuriyah Sukabumi, Cibolang Kaler, Cisaat, Sukabumi, Rabu (19/12).

Karena itu, menurut dia, jika hal itu merupakan proses penegakan hukum, maka harus ditegakkan. Bahkan, kata dia, jika ada wartawan yang diduga melakukan tindak pidana, maka juga harus mengikuti proses hukum.

"Kalau proses penegakan hukum harus ditegakkan, siapa saja yang melakukan kalau dianggap penyimpangan hukum tindak pidana, maka harus diproses sesuai dengan hukum yag ada," ucapnya.

"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada yang diduga melakukan, harus diproses juga, siapa saja bahkan penjabat juga," katanya, menambahkan.

Selain itu, Ketua Umum MUI ini juga menegaskan bahwa, kasus yang dihadapi Habib Bahar tersebut juga tidak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, kasus Habib Bahar hanya merupakan penegakan hukum yang berlaku di negara ini.

"Saya kita itu tidak ada hubungannya dengan Pak Jokowi itu murni penegakan hukum. Artinya, kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti harus diproses seusai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," jelas Mustasyar PBNU ini.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan penahanan Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan terhadap anak. Habib Bahar ditahan usai diperiksa beberapa kali dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/12) kemarin.

Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penganiayaan anak dengan terlapor penceramah Habib Bahar bin Smith yang dilaporkan di Polda Jawa Barat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini setelah Habib Bahar diperiksa di Polda Jabar.

“Sudah penyidikan. Iya ini (panggilan untuk pemeriksaan, Red) pertama. Pemeriksaan awal sebagai saksi. Dalam pemeriksaan awal kita mengedepankan unsur praduga tak bersalah,” jelas Dedi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement