Rabu 19 Dec 2018 16:58 WIB

Alasan Polda Jabar Tahan Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur. Bahkan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan.

"Sesuai kebutuhan proses penyidikan oleh penyidik Polri namun KUAHP tetap dipedomani," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Republika.co.id, menjelaskan alasan penahanan, Rabu (19/12).

Menurut Trunoyudo, penyidikan kasus Bahar dilakukan penyidik Polri secara profesional dan sesuai SOP. Tudingan bahwa kasus tersebut sebagai kriminalisasi terhadap ulama sangat tidak benar.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang yang diduga menjadi korban penganiayaan HBS.

"Kita tangani secara profesional dan proporsional. Jadi tidak benar kalau ini kriminalisasi ulama," ujar dia.

Kedua anak dibawah umur yang diduga menjadi korban penganiayaan HBS adalah MHU (17 tahun) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar, HBS pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ulama yang berkasus hukum jangan diartikan sebagai upaya kriminalisasi oleh pemerintah. Salah satu ulama yang tengah diproses kasus hukumnya adalah Habib Bahar bin Smith.

"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Jokowi, saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan, Rabu (19/12), yang digelar di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim.

Ia pun mencontohkan ketika ada kasus pemukulan maka hal itu urusannya akan diserahkan kepada aparat kepolisian. Jokowi sendiri menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti. Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement