Rabu 19 Dec 2018 17:51 WIB

KPU Medan Uji Coba Durasi Pemilih di TPS

Simulasi pemilih di TPS hanya memakan waktu 9 menit 49 detik

Kotak suara
Foto: Trisnadi/AP Photo
Kotak suara

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan melakukan uji coba berapa lama waktu yang dihabiskan pemilih saat melakukan pencoblosan di dalam tempat pemungutan suara.

"Dalam simulasi yang menggunakan 10 pemilih dengan dua bilik suara dan lima surat suara, hanya memakan waktu 9 menit 49 detik," kata Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Rabu (19/12).

Ia mengatakan, uji coba dengan melibatkan 63 PPK dari 21 kecamatan dan 151 Ketua PPS se-Kota Medan itu, dilakukan itu untuk mengetahui secara persis berapa durasi waktu yang dibutuhkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya di TPS nanti pada Rabu 17 April 2019.

"Dari simulasi yang sederhana tersebut ternyata dengan menggunakan 10 pemilih, dua bilik suara dan 5 surat suara, dalam kondisi normal hanya memakan waktu 9 menit 49 detik," katanya.

Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair mengatakan jika sebelumnya ada anggapan bahwa hitungan satu pemilih dapat memakan waktu 10 menit, justru KPU Medan ketika mensimulasikannya dengan 10 pemilih tidak sampai menghabiskan waktu 10 menit.

Hitungan tersebut dimulai dari 10 orang antre secara bergantian masuk ke TPS dan mendaftarkan dirinya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lalu menunggu antrian panggilan untuk mendapatkan surat suara, lalu ke bilik suara untuk mencoblos lima surat suara, memasukkannya ke dalam lima kotak suara hingga terakhir mencelupkan jari ke tinta.

"Semua itu kurang dari 10 menit dengan simulasi 10 pemilih. Jika diasumsikan ada 300 pemilih, maka secara sederhana dapat dihitung proses pemungutan suara di TPS kurang dari 5 jam," katanya.

Ia juga menyebutkan pihaknya akan terus melakukan simulasi-simulasi lainnya terkait proses pemungutan dan penghitungan suara dalam setiap bimtek. Jika Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan simulasi yang bersifat menyeluruh lengkap dengan beragam potensi masalah mulai dari pembukaan TPS, pemungutan, penghitungan dan pencatatan ke formulir-formulir KPU.

"Kami akan terus melakukan simulasi dalam bimtek. Ke depan jika sudah ditetapkan PKPU-nya, simulasinya akan lebih kompleks dengan beragam potensi masalah. Agar sejak awal sudah ada pendeteksian masalah dan dicarikan jalan keluarnya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement