REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menampung masukan dari swasta selaku calon investor untuk penyusunan prastudi kelayakan pembangunan proyek percontohan pengembangan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Pulau Sumatera dan Jawa. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman mengatakan proyek itu ditawarkan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Hal itu disampaikan dalam acara Market Sounding Proyek KPBU UPPKB di Pulau Sumatera dan Jawa yang digelar di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (20/12). Menurut dia, pembangunan jembatan timbang merupakan proyek strategis yang bertujuan untuk mengefektifkan pengawasan, penindakan, dan pencatatan terhadap kendaraan angkutan barang beserta muatannya.
"Market sounding ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan proyek KPBU. Kegiatan ini bersifat terbuka bagi semua pihak terkait, tidak hanya bagi perusahaan dalam negeri tapi juga luar negeri dalam memberikan masukan terhadap proyek sehingga menjadi layak jual untuk ditenderkan," ujar Ikmal.
Pembangunan jalan di Indonesia terus berkembang di seluruh pelosok Tanah Air sehingga diperlukan pemeliharaan yang terus menerus agar berfungsi secara jangka panjang dan berkesinambungan. Namun demikian, kondisi lalu lintas yang padat karena pertumbuhan industri manufaktur juga terus berkembang seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga membutuhkan strategi untuk mengatasi kepadatan dan kelancaran lalu lintas.
Karena itu, pemerintah memutuskan strategi terkait pemulihan kesadaran para pemilik kendaraan angkuta (truk) yang saat ini mulai melanggar ketentuan over dimension over load atau ODOL. Jembatan timbang berfungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan pencatatan terhadap kendaraan angkutan barang beserta muatannya. Melalui strategi ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan.
UPPKB atau jembatan timbang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbang, baik yang terpasang tetap atau yang bisa dipindahkan. UPPKB berfungsi melakukan pengawasan, penindakan, dan pencatatan tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, persyaratan teknis dan laik jalan, dokumen angkutan barang, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa, jenis dan tipe kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui, dan jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
Rencana lokasi UPPKB antara lain UPPKB Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, UPPKB Blambangan Umpu, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, UPPKB Merapi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, UPPKB Tanjung, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, UPPKB Subah, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, dan UPPKB Guyangan, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Yang akan bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) adalah Kementerian Perhubungan dan unit pelaksananya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Nilai belanja modal proyek sendiri sebesar Rp330,66 miliar dengan rencana masa konsesi selama 15 tahun. Skema proyek KPBU yang digunakan yaitu Availability Payment (AP) dengan penjaminan dari pemerintah berupa pembayaran AP, kepastian politik, dan kepastian regulasi.
Skema KPBU ini merupakan contoh atau prototpe pembangunan UPPKB selanjutnya sehingga diharapkan akan dapat memperbanyak dan memperluas pembangunan UPPKB di Tanah Air. Pemerintah berencana terus membangun dan memodernisasi UPPKB yang ada di seluruh Indonesia, yang jumlahnya lebih dari 150 UPPKB.
Melalui strategi pembangunan dan pemeliharaan UPPKB secara jangka panjang dan berkesinambungan ini, diharapkan akan menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, lancar, dan terpeliharanya sarana jalan yang lebih baik pada masa depan. Selain itu, dengan keterlibatan pihak swasta atau investor, tentu akan meringankan beban pendanaan pemerintah dalam turut serta membangun infrastruktur di Indonesia.
"Skema KPBU ini dipilih tidak hanya berdasarkan pertimbangan efisiensi anggaran semata tapi juga karena keunggulan pihak swasta dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat dengan keahlian teknologi dan pengalaman yang mereka miliki," kata Ikmal.