Kamis 20 Dec 2018 17:00 WIB

Pedagang Miras di Purwakarta Terancam Sanksi Tertinggi

Ada tiga kios jamu yang telah dicabut izin usahanya.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Wakil Bupati Purwakarta, Aming, serta disaksikan oleh unsur muspida dan ulama, memusnahkan barang bukti minuman keras, Kamis (20/12). Selama 2018 ini, polisi memusnahkan 6.155 botol miras dan 600 liter tuak.
Foto: Foto: Ita Nina Winarsih/Republika
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Wakil Bupati Purwakarta, Aming, serta disaksikan oleh unsur muspida dan ulama, memusnahkan barang bukti minuman keras, Kamis (20/12). Selama 2018 ini, polisi memusnahkan 6.155 botol miras dan 600 liter tuak.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Peredaran miras di Kabupaten Purwakarta, selama 2018 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Salah satu indikatornya, barang bukti miras yang berhasil disita kepolisian setempat naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang tahun ini, polisi telah menyita 6.115 botol miras berbagai merek. Serta, 600 liter tuak.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam kasus peredaran miras ini. Apalagi, sudah ada komitmen sebelumnya, bahwa perdagangan miras harus ditekan. Bahkan, sampai zero. Pasalnya, dampak negatif dari miras ini sangat luar biasa. Salah satunya, memicu peningkatan angka kriminalitas.

"Makanya, pada hari ini kita memusnahkan 3.115 botol miras dan 600 liter tuak. Sebagai bentuk, aplikasi dari komitmen tersebut," ujar Twedi, usai acara gelar pasukan Operasi Lilin 2018, Kamis (20/12).

Menurut Twedi, miras yang hari ini dimusnahkan merupakan hasil razia selama enam bulan terakhir. Mengingat, sebelum lebaran 2018 kemarin, jajarannya juga telah memusnahkan 3.000 botol miras berbagai merek. Dengan begitu, selama tahun ini telah dua kali dilakukan pemusnahan miras. Dengan total barang bukti, 6.115 botol dan 600 liter tuak.

Twedi mengaku, peredaran miras tahun ini mengalami peningkatan. Bahkan semakin marak. Termasuk, untuk barang bukti 6.155 botol dan 600 liter tuak ini, diperoleh dari 40 titik penjualan miras. Karena itu, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya, untuk mengintensifkan razia miras.

Tempat-tempat yang terindikasi ada penjualan miras, seperti kios jamu, tempat hiburan malam, hotel dan lainnya, menjadi fokus utama razia petugas. Apalagi, menjelang perayaan natal dan tahun baru, pengawasan akan semakin diperketat.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, saat ini ada angin segar untuk bisa membuat efek jera bagi pedagang miras. Yaitu, aturan mengenai sanksi denda maksimal sebesar Rp 2 juta. Serta, jika pengedar miras itu sudah tiga kali terjaring razia dan kasusnya diproses, maka izin usahanya bisa dicabut.

"Aturan ini, sudah disepakati antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemkab. Selama ini, mereka hanya dike akan sanksi ringan. Sebab, penjual miras dikenakan tindak pidana ringan," ujar Heri.

Saat ini, sudah ada tiga kios jamu yang telah dicabut izin usahanya. Serta, pemiliknya dikenakan denda tertingi yakni Rp 2 juta. Karena, pedagang tersebut telah tiga kali terjaring razia dan kasusnya maju sampai persidangan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement