Kamis 20 Dec 2018 17:00 WIB

Pedagang Miras di Purwakarta Terancam Sanksi Tertinggi

Ada tiga kios jamu yang telah dicabut izin usahanya.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Wakil Bupati Purwakarta, Aming, serta disaksikan oleh unsur muspida dan ulama, memusnahkan barang bukti minuman keras, Kamis (20/12). Selama 2018 ini, polisi memusnahkan 6.155 botol miras dan 600 liter tuak.
Foto: Foto: Ita Nina Winarsih/Republika
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Wakil Bupati Purwakarta, Aming, serta disaksikan oleh unsur muspida dan ulama, memusnahkan barang bukti minuman keras, Kamis (20/12). Selama 2018 ini, polisi memusnahkan 6.155 botol miras dan 600 liter tuak.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Peredaran miras di Kabupaten Purwakarta, selama 2018 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Salah satu indikatornya, barang bukti miras yang berhasil disita kepolisian setempat naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang tahun ini, polisi telah menyita 6.115 botol miras berbagai merek. Serta, 600 liter tuak.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam kasus peredaran miras ini. Apalagi, sudah ada komitmen sebelumnya, bahwa perdagangan miras harus ditekan. Bahkan, sampai zero. Pasalnya, dampak negatif dari miras ini sangat luar biasa. Salah satunya, memicu peningkatan angka kriminalitas.

"Makanya, pada hari ini kita memusnahkan 3.115 botol miras dan 600 liter tuak. Sebagai bentuk, aplikasi dari komitmen tersebut," ujar Twedi, usai acara gelar pasukan Operasi Lilin 2018, Kamis (20/12).

Menurut Twedi, miras yang hari ini dimusnahkan merupakan hasil razia selama enam bulan terakhir. Mengingat, sebelum lebaran 2018 kemarin, jajarannya juga telah memusnahkan 3.000 botol miras berbagai merek. Dengan begitu, selama tahun ini telah dua kali dilakukan pemusnahan miras. Dengan total barang bukti, 6.115 botol dan 600 liter tuak.