Kamis 20 Dec 2018 17:30 WIB

Polri Gunakan UU Suap untuk Jerat Mafia Skor

Polri bentuk tim satgas khusus.

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 1980 untuk menjerat para mafia skor. Yakni, pihak pemberi maupun penerima suap akan sama-sama dikenakan sanksi hukuman .

“Misalnya ini penyuapan, kita terapkan UU 11 barang siapa yang memberikan suap atau menerima suap akan kena ada sanksi hukumannya,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (20/12).

Selain menggunakan undang-undang suap lanjut Dedi, penyidik satgas juga bisa menerapkan UU pidana penipuan yakni 378 KUHP. Berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu beda kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana 4 tahun penjara."

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam sebuah program Mata Najwa sebelumnya mengatakan memohon kerja sama aparat hukum untuk menggunakan UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. UU tersebut belum digunakan sekalipun padahal UU perihal suap itu masih berlaku.  

“UU ini belum pernah diterapkan meskipun masih berlaku dan menjadi hukum positif, oleh karena itu saya mohon dukungan semua pihak untuk memberikan informasi kalau kita ingin persepakbolaan kita sehat, saya mohon para penegak hukum kejaksaan, Mahkamah Agung,  peradilan dan ahli hukum agar hukum ini bisa diterapkan,” kata Tito.

Kapolri juga menyatakan akan membentuk tim satgas untuk mengungkap para bandar mafia skor. Satgas ini akan dipimpin oleh Kapolri termasuk personel satgas pun akan dipilih langsung oleh Kapolri.

Kapolri juga menegaskan jika dalam penyelidikan mafia score ditemukan ada anggotanya yang terlibat, maka polri tetap penyidikan tetap akan dilanjutkan. "Lanjut terus," kata Tito.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement