Kamis 20 Dec 2018 18:53 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Anggota DPRD Sumut

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka  tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (20/12).

Ketiga tersangka yakni, Muhammad Faisal, perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 Desember 2018 - 23 Januari 2018. Kemudian, Enda Mora Lubis, perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Januari 2018 - 31 Januari 2018.

"Terakhir M. Yusuf Siregar, perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Januari 2018 - 31 Januari 2018," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement