Jumat 21 Dec 2018 00:07 WIB

Bawaslu Segera Tentukan Nasib Laporan OSO Soal KPU

Bawaslu akan memutuskan apakah laporan itu bisa masuk ke dalam pokok perkara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari tim kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) soal KPU. Pada 26 Desember mendatang, Bawaslu akan memutuskan apakah laporan itu bisa masuk ke dalam pokok perkara.

"Kalau memenuhi syarat formal dan material maka akan masuk pada pokok perkara. Kalau tidak, maka tidak akan masuk," tegas Ratna.

Dia melanjutkan, laporan tersebut masuk ke Bawaslu pada Selasa (18/12). Tindaklanjut atas laporan ini, dilakukan hingga 25 Desember.

"Kemudian status awal laporan ini kami sampaikan tanggal 26 Desember sebab sehari sebelumnya merupakan libur nasional," ungkap Ratna.

Laporan pertama disampaikan atas nama Kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir.  Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.

Sementara, laporan kedua disampaikan oleh Kuasa Hukum OSO lainnya, Herman Kadir. Laporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement