REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menunjuk Chandra Bhakti sebagai pelaksana tugas (Plt) Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Keputusan ini diambil selepas penetapan Mulyana sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mulyana merupakan Deputi IV Kemenpora yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penetapan pelaksana tugas sudah dibentuk melalui surat keputusan. Chandra Bhakti dulu pernah menjabat Asisten Deputi Olahraga Prestasi lalu menjadi staf ahli Deputi IV dan staf ahli hubungan kelembagaan dan merangkap sebagai plt Deputi IV per hari ini," kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Sulistiantoro Dewa Broto di Jakarta, Kamis (20/12).
Sementara, pejabat kuasa pengguna anggaran Deputi IV diserahkan kepada Marheni Dyah Kusumawati sebagai Plt. Marheni menempati posisi sebagai Sekretaris Deputi Peningkatan Prestasi di Deputi IV.
"Kami menunggu keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penjelasan kasus. Setelah itu, kami punya alasan untuk menetapkan pengganti jabatan yang ditinggalkan. Posisi itu merupakan pelaksana tugas karena kalau definitif harus melalui proses lelang jabatan," kata Gatot.
Gatot menegaskan proses penggantian pejabatan di lingkungan Kemenpora setelah penetapan tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora ke KONI oleh KPK, tidak akan mengganggu proses pengajuan proposal pemusatan pelatnas SEA Games 2019 ataupun kualifikasi menuju Olimpiade Tokyo 2020.
"Sistem kami sudah berjalan. Hanya, ada teman-teman kami yang bermasalah," katanya.
Gatot menjelaskan pencairan anggaran pelatnas persiapan SEA Games 2019 akan mengikuti anggaran baru dan bukan masuk anggaran 2018.
"Tidak ada perpanjangan tutup buku. Itu aturan nasional dan bukan lokal Kemenpora," katanya tentang proposal pengajuan anggaran pelatnas untuk tahun anggaran 2019 dengan batas waktu hingga 21 Desember 2018.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora ke KONI. Mereka adalah yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Mereka diduga sebagai pemberi.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang.
Ke-12 orang yang diamankan itu antara lain Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 miliar.