REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan agar Undang-Undang Zakat no 23 tahun 2011 dan Undang-Undang Pajak Penghasilan no 36 tahun 2008 direvisi. Langkah tersebut dilakukan agar zakat bisa berubah statusnya dari pengurang pendapatan kena pajak menjadi pengurang pajak langsung.
Direktur Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan dia mengusulkan agar zakat bisa menjadi pengurang pajak langsung atau menjadi kredit pajak. Sebab dengan begitu maka potensinya bisa sangat ideal.
"Zakat menjadi pengurang pajak langsung maka potensi pajak bisa ideal yaitu 3,4 persen dari PDB. Di tahun 2017 PDB yaitu Rp 13.500 triliun maka dapat Rp 462 triliun," ujarnya seusai pelaksanaan acara seminar refleksi Baznas akhir tahun yang diselenggarakan di Universitas Pendidikan Indonesia, Kamis (20/12).
Ia menuturkan, saat ini zakat yang hanya sebagai pengurang pendapatan kena pajak. Potensinya 1,57 persen dari PDB atau hanya Rp 213 triliun. Sehingga dengan fakta seperti itu pihaknya ingin agar kondisi ideal bisa dicapai dengan perubahan undang-undang.