REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merancang aturan. Beleid itu akan mewajibkan penjual obat melalui jasa daring maupun media sosial harus memiliki lisensi.
"Untuk penjualan online kami sudah merancang Komisi IX bersama badan POM, agar para penjual lapak online yang menjual obat harus berlisensi toko obat. Sesuai dengan Permenkes yang terbaru," kata Dede saat menghadiri pemusnahan produk ilegal dan berbahaya di Bandung, Kamis (20/12).
Aturan itu dibuat untuk menyortir penjualan obat palsu atau berbahaya melalui jasa online. Ia menyadari semakin berkembangnya teknologi akan berimbas pada segala aspek, seperti kemudahan membeli sesuatu di media sosial.
Menurut dia, khusus untuk penjualan obat harus dilakukan dengan izin dari Kementerian Kesehatan atau dari BPOM. Izin tersebut menjadi penjamin bahwa obat yang dijual benar-benar asli.
"Kita lihat di warung-warung pun obat sudah tidak boleh, itu semua ditarik ke level di atasnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang khusus ingin menjual obat online, khusus obat harus memiliki lisensi toko obat," kata dia.
Tak hanya itu, ia juga memandang peran penyedia jasa layanan jual beli online (E-Commerce) begitu vital dalam membatasi peredaran obat ilegal. Mereka didorong untuk selektif dalam memberikan izin membuka lapak online di situsnya.
"Apa syaratnya memiliki lisensi toko obat, harus ada asisten apoteker di dalam perusahaannya itu, khusus untuk obat online," kata dia.