REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu memusnahkan produk ilegal hasil sitaan sejak 2017 hingga penghujung 2018. Selain obat-obatan juga ada berupa kosmetik racikan dan obat kuat untuk pria senilai Rp 3 92 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM Palu, Gazali di Kota Palu, Kamis (20/12) mengatakan total produk itu 9.084 item senilai Rp 392 juta lebih. Produk tersebut di antaranya merupakan produk impor, produk lokal hingga rumahan.
Gazali menjelaskan produk-produk ilegal itu disita dari sejumlah pengecer, apotek, toko obat serta sejumlah oknum yang melakukan penjualan tanpa izin. "Produk tersebut tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar di BPOM dan berbahaya bagi penggunanya," jelas Gazali.
Adapun beberapa merek produk yang dimusnahkan, di antaranya Joss Kuat, Lintah Hitam Papua, Urat Madu, Hajar Jahannam, Forex dan Kuda Jantan.
Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Balai POM di Palu sebagai tindaklanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Adapun jumlah produk obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan hasil pemeriksaan Balai POM Palu sebanyak 7.940 buah dengan nominal Rp 107.101.200.
Selain itu ada pula obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan hasil operasi/penindakan Balai POM Palu sebanyak 1.145 buah dengan nilai nominal Rp 284.981.500.
Di antara temuan tersebut, kata dia, ada yang tidak dilanjutkan ke jalur "pro-justicia" karena unsur-unsur yang belum dipenuhi. Pihaknya sendiri telah melakukan tindakan pro justicia sebanyak 3 perkara terhadap produsen kosmetik ilegal oplosan serta hasil racikan sendiri seperti hand body, cream dan lulur.
Dia menambahkan, dalam melakukan penyitaan, ada sejumlah pemilik yang menyerahkan sendiri ke BPOM dan memberi kuasa untuk memusnahkannya.
Pihaknya memastikan, ketersedian obat-obatan, kosmetik dan pangan yang layak konsumsi untuk dipergunakan konsumen. Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih dan menggunakan serta mengonsumsi produk.
"Harus jeli dan memastikan legalitas dan kondisi kemasan. Silakan dicek melalui 'check BPOM' secara 'online' untuk memastikan kemasan, label, izin edar," imbaunya.
Masyarakat pun diminta turut partisipasi dalam memberantas produk-produk ilegal tersebut. Caranya dengan melakukan pengaduan via telepon ke layanan 0451-428738.