REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas tidak menerima keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya. Ia mengatakan, pemberhentian tersebut dikarenakan dirinya yang beberapa kali tidak hadir dalam sidang paripurna.
Ia mengaku, ketidakhadirannya dalam sidang karena menolak kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD RI. Menurutnya, jika ia menghadiri sidang, hal itu berarti ia mengakui kepemimpinan OSO.
"Saya tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin oleh OSO, berarti secara langsung saya mengakui kepemimpinannya," kata GKR Hemas di Kantor DPD RI DIY, Yogyakarta, Jumat (21/12).
Ia mengatakan, pengambilalihan kepemimpinan yang dilakukan oleh OSO menabrak hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, lanjutnya, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.
"Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya, tetapi caranya yang menabrak hukum," lanjutnya.
Ia pun mengklaim, saat dilaksanakannya sidang dan rapat paripurna, ia tetap menandatangani absensi kehadiran. Namun, tidak hadir dalam ruang sidang secara fisik.
"Saya tidak pernah hadir di sidang paripurna, tapi saya menandatangini absen. Sebetulnya yang paling pokok bagi dia adalah saya hadir secara fisik, kan yang diminta itu," katanya.