Jumat 21 Dec 2018 15:21 WIB

Pelaku Wisata Halal Kaget Ada Iklan Porno dan Ajakan Miras

APII meminta pemasang iklan untuk bertanggung jawab.

Ketua Umum Asosiasi Pariwisata Islam Indonesia (APII) Fauzan Zakaria (tengah).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Ketua Umum Asosiasi Pariwisata Islam Indonesia (APII) Fauzan Zakaria (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  -- Asosiasi Pariwisata Islam Indonesia (APII) Nusa Tenggara Barat (NTB) dihebohkan dengan iklan pornografi dan ajakan minuman keras pada hari Jumat. Iklan itu terpajang di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

"Itu menjadi insiden yang viral di dunia maya. Bahkan, saya ditelepon rekan-rekan pemerhati pariwisata halaL di Jakarta, menanyakan soal itu. Apalagi Lombok baru saja terkena musibah gempa," kata Ketua Umum APII Fauzan Zakaria, di Mataram, Jumat (21/12).

Fauzan mengaku mendapat pesan dari tokoh-tokoh organisasi masyarakat yang intinya keberatan dengan iklan berbau pornografi dan mengajak minum bir pada hari Jumat yang merupakan hari sakral bagi umat Muslim.

"Memang tidak sesuai karena ada kalimat bersayap mengajak orang mengkonsumsi minuman keras pada hari Jumat dan ada gambar tiga orang wanita dengan tampilan berbau pornografi. Mohon maaf 'dada hampir seluruhnya terbuka," ujarnya.

APII meminta agar pemasang iklan yang diketahui dari salah satu hotel di Kota Mataram, untuk segera bertanggung jawab dengan meminta maaf secara terbuka melalui media massa. Hal itu sebagai peringatan bagi industri yang memasang iklan tersebut.

"Juga peringatan bagi pemerintah daerah dari masyarakat untuk segera mengkonkritkan wisata halal NTB," katanya.

Baca juga, APII Dorong Penguatan Perda Wisata Halal di NTB.

Ketua APII Kabupaten Lombok Barat Mastur, menambahkan iklan berbentuk baliho berukuran besar berbau pornografi dan ajakan minuman bir pada hari Jumat tersebut terpasang di jalan raya kawasan wisata Senggigi selama satu bulan.

Pihaknya sudah melayangkan keberatan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat karena tidak sesuai dengan branding "NTB Halal Destination".

Setelah melayangkan protes, kata dia, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Barat, bersama APII Kabupaten Lombok Barat, menurunkan baliho iklan tersebut pada Rabu (19/12).    

 "Iklan itu sudah menyalahi Peraturan Daerah NTB tentang Pariwisata Halal. Apalagi, informasinya tidak berizin. Makanya kami akan melakukan langkah lebih. Bisa juga ke ranah hukum," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement