REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhiasan bagi sebagian orang saat ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan. Perhiasan baik yang berupa emas, perak, maupun bebatuan menjadi bagian dari tren dan mode berpakaian wanita masa kini.
Allah SWT menyebut perhiasan (hilyah) merupakan bagian dari sifat-sifat wanita. Perhiasan ini bersifat umum, baik emas maupun dari jenis lainnya.
Dalam surah az-Zuhruf ayat 18, Allah berfirman, "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan beperhiasan sedang dia tidak dapat mem beri alasan yang terang dalam per tengkaran." Seorang Muslimah dihalalkan untuk memakai perhiasan, baik yang sifatnya melingkar maupun tidak.
Perhiasan emas hanya halal bagi Muslimah, sementara bagi Muslim hal ini haram. Ketentuan ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di mana suatu waktu Nabi Muhammad SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya. Ia pun berkata, "Sesungguhnya kedua benda ini (sutra dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku. Halal bagi perempuan mereka."
Dihalalkannya perhiasan bagi wanita adalah hal yang mutlak, baik yang me ling kar maupun tidak melingkar berdasarkan hadis tersebut. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus dipahami dari penggunaan perhiasan ini. Salah satunya perihal pembayaran zakat.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa'i, terdapat kisah di mana seorang wanita mendatangi Nabi SAW bersama putrinya. Di tangan putri nya, ada dua gelang emas yang tebal. Kemudian, Rasul berkata kepada wanita tersebut, "Sudahkah engkau memberikan zakat gelang ini?" wanita tersebut berkata, "Tidak."