REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dari hasil laporan tersebut terdapat dua rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh KPK.
Pertama, KPK diminta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh pegawai KPK. Karena, kasus Novel merupakan satu serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan penyerangan terhadap Novel bukanlah terjadi karena persoalan secara personal. Penyiraman air keras itu dinilai terjadi karena berhubungan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik yang sedang menangani kasus korupsi.
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta KPK melakukan langkah hukum atas kasus Novel. Terutama, karena kasus itu diduga sebagai upaya menghalangi jalannya proses hukum atau obstruction of justice.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kapolri segera membentuk tim gabungan. Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait hasil pemantauan yang dilakukan sejak Februari 2018 itu. "Kepada Presiden RI agar memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Polri. Kemudian, mendukung dan mengawasi pelaksanaannya," ujar Anam di Jakarta, Jumat (21/12).
Menurut Anam, Komnas HAM sengaja meminta tim gabungan tersebut dibentuk oleh Kapolri, bukan presiden. Hal ini sebagai suatu dukungan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan oleh Polri.
Meski dalam tim gabungan melibatkan pihak eksternal, Komnas HAM tetap ingin agar Polri menjalankan proses hukum secara efektif dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, Komnas HAM juga ingin agar ada lembaga lebih tinggi yang melakukan pengawasan dan memberikan dukungan atas apapun yang dibutuhkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta presiden terlibat dalam tim gabungan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, tim pemantau Komnas HAM Bivitri Susanti, mengatakan dari hasil tim pemantauan Komnas HAM berkesimpulan bahwa Novel mendapat serangan secara sistematis dan terencana. "Saudara Novel mengalami tindakan kekerasan yang diduga direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang masih belum terungkap," ujar dia.
Dalam laporan tim pemantauan, Komnas HAM juga menilai bahwa Polda Metro Jaya bekerja terlalu lama untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Menurut Bivitri, ada dua hal yang diduga menyebabkan proses hukum tak kunjung selesai. Pertama, karena adanya kompleksitas permasalahan. Kedua, adanya dugaan abuse of process atau pelanggaran prosedur.