REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya juga normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Berdasarkan data terhitung hingga November 2018, situs pornografi menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo sepanjang tahun 2018," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (21/12).
Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga. Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.
Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018 adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639.
Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639 situs.
Sementara, akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database penanganan konten, tercatat sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.
Kemudian, jumlah akun media sosial twitter yang telah diblokir sebanyak 4985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun.
Kemkominfo juga mencatat akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif," ujarnya.