REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Sigit Pamungkas, mengatakan sikap KPU soal polemik soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sudah tepat. Menurutnya, baik KPU, Bawaslu dan DKPP harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sikap KPU saya kira sudah tepat. Memang kondisi saat ini ada kerumitan hukum. Karena itu, sebaiknya kembalikan saja kepada semangat tata urutan perundangan yang meletakkan konstitusi (MK)," ujar Sigit di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).
Maka, jika ada putusan-putusan sejumlah lembaga lain, sebaiknya dikembalikan kepada putusan MK. Artinya, selain penyelenggara pemilu, pengawas pemilu juga seharusnya sejalan dengan putusan MK.
"Sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu, maka harus solid melaksanakan putusan MK. Semua harus kembali kepada satu pemahaman," tambah Sigit.
Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya telah mengirim surat kepada OSO. Surat tersebut bernomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tertanggal 08 Desember 2018.
Surat itu menegaskan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan MA dengan merujuk kepada putusan MK. KPU akan memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019 jika yang bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol. Batas akhir pengunduran diri ditunggu hingga 21 Desember pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani, menyatakan hingga saat ini tidak ada keputusan dari parpolnya soal pengunduran diri OSO. Pihaknya menyatakan akan melawan KPU terkait polemik tindaklanjut putusan MA dan PTUN.
"Sampai saat ini, di internal kami tidak ada putusan yang menyatakan bahwa Pak OSO mengundurkan diri dari (kepengurusan) parpol," ujar Benny ketika dihubungi, Jumat malam.