REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dari hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018, sebanyak 20 responden mengaku telah memberikan mahar kepada partai politik. Pembangunan sistem pencegahan korupsi di sektor swasta dan partai politik menjadi perhatian KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kesepakatan atau mahar tersebut memiliki nilai yang berbeda-beda.
"Besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta per kursi yang merupakan kesepakatan antara partai dan pasangan calon kepala daerah," ujarnya.
Mahalnya mahar ini tidak sebanding dengan kemampuan finansial yang dimiliki calon kepala daerah. "Para calon kepala daerah mencari bantuan biaya dari donatur. Profil penyumbang didominasi pengusaha," katanya.
Oleh karenanya, sambung Alex, pembangunan sistem pencegahan korupsi di sektor swasta dan partai politik menjadi perhatian KPK pada 2018 ini. Untuk sektor partai politik, KPK bersama LIPI, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan partai politik telah menyusun Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).