Senin 24 Dec 2018 14:55 WIB

Bali Larang Kantong Plastik, Stirofoam, dan Sedotan

Lewat Pergub 97/2018, Pemprov larang penggunaan kantong plastik, Styrofoam, Sedotan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Sedotan Plastik
Sedotan Plastik

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Aturan ini secara ketat melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, stirofoam (polisterina), dan sedotan plastik oleh produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh Bali.

"Kami memberi waktu maksimal enam bulan bagi produsen, distributor, dan pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan ini," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dijumpai di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/12).

Koster mengimbau seluruh pihak, khususnya produsen untuk segera beralih usaha dengan memproduksi bahan ramah lingkungan. Ia mencontohkan pelaku usaha mikro kecil menengah bisa membuat produk-produk tas belanja berbahan ramah lingkungan yang akhirnya mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis sumber daya alam lokal.

Koster menargetkan, dalam setahun ke depan bisa mengurangi 60-70 persen penggunaan plastik sekali pakai di seluruh Bali. Produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha diimbau memproduksi, memasok, mendistribusikan, dan menyediakan pengganti (subtitusi) plastik sekali pakai.