Selasa 25 Dec 2018 07:21 WIB

MUI: Belum Ada Fatwa Tentang Ucapan Selamat Natal

MUI hanya mengeluarkan fatwa soal perayaan Natal dan penggunaan atribut keagamaan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hingga saat ini lembaga tersebut belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh atau tidak umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal. MUI baru mengeluarkan fatwa soal perayaan Natal bersama.

"Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981," kata Anwar di Jakarta, Selasa 25/12). 

Fatwa itu memutuskan perayaan Natal di Indonesia  meskipun  tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi tetap tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Alquran dan hadis.

Selain itu pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang ditandatangani oleh Prof Dr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun ni'am Sholeh MA masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Dalam fatwa itu,dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Kemudian mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Baca juga, Ratusan Pemuda Muslim Ikut Amankan Perayaan Natal di Ambon.

Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi,  di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.

Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis, tambah Anwar.

"Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat natal terhadap  yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," katanya.

Tetapi meskipun demikian  MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan  pendapat tersebut MUI belum belum  mengambil sikap.

Pernyataan Anwar Abbas tersebut terkait dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal.

Kontroversi tersebut tampak  semakin mengemuka setelah KH Ma'ruf Amin  sebagai cawapres pada pemilu 2019 yang juga adalah Ketua Umum MUI  menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media di Tanah Air.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement