Selasa 25 Dec 2018 09:47 WIB

Ucapan Selamat Hari Natal, Ini Kata Ketum Al Washliyah

Yusnar Yusuf mengaku di Al-Washliyah tak lazim untuk mengucapkan selamat natal.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
Umat Katolik melaksanakan misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (24/12).
Foto: Antara
Umat Katolik melaksanakan misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (24/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti mengungkapkan, mengucapkan 'Selamat Hari Natal' tak lazim dilakukan di kalangan Jamiyatul Washliyah. Kendati begitu, tak ada ketentuan yang menjelaskan dibolehkan atau larangan bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat hari natal kepada yang merayakannya.

Begitupun tak ada larangan untuk mengucapkan selamat hari natal. Kendati demikian, menurutnya mengucapkan hari natal tak menjadi kelaziman bagi warga Al Washliyah.

“Tidak ada ketentuan atau larangan untuk ucapkan hari natal. Namun, disebabkan saya dibesarkan di Al Washliyah, tidak lazim jika seorang Al Washliyah mengucapkan selamat hari natal,” tutur Yusnar kepada Republika.co.id, Selasa (25/12).

Kontroversi mengucapkan selamat natal kembali mencuat menyusul video ucapan selamat natal yang sampaikan cawapres KH Ma’ruf Amin. Dalam video singkat tersebut, mantan ketua MUI itu memberikan ucapan selamat kepada umat kristiani atas hari natal.

“Tidak ada muatan ibadah saat mengucapkan selamat natal. Haram jika mengikuti atau hadir pada acara ritual agamanya,” tutur Yusnar.

Baca juga, MUI: Belum Ada Fatwa Tentang Ucapan Selamat Natal.

Sebelumnya sejken MUI, Anwar Abbas mengatakan MUI tak pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh atau tidak bagi umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal.

Anwar menjelaskan, MUI baru mengeluarkan fatwa tentang perayaan natal bersama yang dikeluarkan oleh komisi fatwa sejak 1981.

Selain itu MUI pada 2016 juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagaaman non-Muslim. Dalam fatwa itu dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non mulim adalah haram.

Selain itu mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non mulim adalah haram. Dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan rekomendasi di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyuakinan dan kepercayaan setiap agama.

“Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut,” tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement