REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penutupan lokalisasi Karang Dempel (KD) di Keluarah Alak, Kecamatan Alak dari aktifitas prostitusi. Penutupan akan dilakukan pada 1 Januari 2019.
"Penutupan lokalisasi KD tetap dilakukan pada 1 Januari 2019. Keputusan penutupan lokalisasi itu sudah final," katanya di Kupang, Selasa (25/12).
Lokalisasi KD dihuni lebih dari 300 orang pekerja seksi komersial. Lokalisasi ini merupakan yang terbesar di provinisi kepulauan itu.
Pemerintah Kota Kupang, tambah Jefri akan memfasilitasi pemulangan para PSK ke daerah asalnya dengan biaya pemulangan ditangung pemerintah.
Selain itu, kata mantan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat itu, pemerintah Kota Kupang juga akan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta/orang sebagai biaya alih profesi bagi para pekerja seks komersial dari lokalisasi KD.
"Dana bantuan modal usaha itu akan direalisasikan setelah para PSK tiba di kampung halamannya masing-masing," tegas Jefri.
Penutupan KD sebagai upaya pemerintah Kota Kupang dalam mewudjukan ibu kota provinsi NTT yang bebas dari aktifitas lokalisasi prostitusi.