REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Rabu (26/12). Pemeriksaan itu terkait kasus pengaturan skor sepak bola di liga Indonesia.
Gatot dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kuningan, Jakarta Selatan. "Pagi ini, insya Allah, saya akan hadir untuk dimintain keterangan di Bareskrim soal penuntasan pengaturan skor sepak bola," kata Gatot dalam pesan tertulis, Rabu pagi.
Perkara pokok dalam kasus pengaturan skor itu adalah dugaan penyuapan atau percobaan penyuapan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud membujuk supaya seseorang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan kewenangannya menyangkut kepentingan umum. Ini sesuai pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, selain Gatot, akan diperiksa pula beberapa orang lainnya. "Ada enam orang pada pekan ini yang akan diperiksa juga," ujar dia.
Direktur Operasional Risha Adi Wijaya, wasit Reza Palevi, dan wasit Agung Setiawan rencananya diperiksa pada Kamis (26/12) besok. Sementara, Ketua Komisi Disiplin Asep Edwin, Exco PSSI Hidayat, dan Kepala Biro Hukum Kemenpora Sanusi akan diperiksa pada Jumat (27/12).
Polri ikut menyidik kasus dugaan pengaturan skor yang berjalan dalam dunia persepakbolaan Indonesia. Bahkan, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian membentuk Satgas Antimafia Bola khusus untuk menyidik kasus mafia bola.