Rabu 26 Dec 2018 16:33 WIB

KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Gubernur Aceh Sebagai Buronan

Masyarakat Aceh dirugikan karena kasus korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Buronan (ilustrasi)
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta agar Izil Azhar dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, Izil yang  merupakan orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf menjadi buronan, setelah ia bersama Irwandi Yusuf telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (26/12).

Febri menyatakan, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk meminta bantuan mencari dan menangkap Izil Azhar serta menyerahkannya kepada KPK. Selain itu, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil Azhar untuk menginformasikannya kepada KPK.

"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut harap menginformasikan keppada kantor KPK melalui Telepon (021)25578300 atau (021) 25578389, email: [email protected] ,Faks: (021) 52892456 atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil Azhar agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.

Saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dan kawan-kawa sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam 3 dakwaan yakni Irwandi Yusuf  bersama-sama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar; dan Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp 8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Ketiga dakwaan Irwandi  Yusuf bersama-sama Izil Azhar menerima gratifikasi Rp32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

"Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonimi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut," tegas Febri.

Sehingga, lanjut Febri, KPK berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan bersama-sama. "Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh," ucapnya.

Febri melanjutkan, salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya, pada tanggal 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta*. Hal tersebut berarti perbuatan AHMADI menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan.

Bahkan, Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut.

"Sehingga kepada saudara  Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka* sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," kata Febri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement