Rabu 26 Dec 2018 20:16 WIB

Aher dan Demiz akan Jadi Saksi di Sidang Billy Sindoro

Billy Sindoro hari ini membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tersangka kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro dalam sidang eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tersangka kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro dalam sidang eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus siap terkait perizinan proyek Meikarta. Keduanya akan menjadi saksi untuk terdakwa, Billy Sindoro.

"Insyaallah yang ada dalam dakwaan itu akan kami hadirkan sebagai saksi," ujar jaksa penuntut umum dari KPK Yadyn usai sidang eksepsi Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (26/12).

Aher dan Demiz beberapa kali disebut dalam persidangan yang menjerat Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, serta sejumlah pejabat pemerintah Pemkab Bekasi. Dalam surat dakwaan itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat kemudian mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta, Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi. Rekomendasi itu sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017.

Sementara itu, nama Deddy Mizwar disebut dalam surat dakwaan bahwa yang bersangkutan meminta proyek pembangunan Meikarta dihentikan terlebih dahulu pada rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat. Deddy beralasan bahwa seluruh perizinan harus seluruhnya diselesaikan dan berdasar pada rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Pemprov hanya mengizinkan pembangunan untuk penggunaan lahan seluas 84,6 hektare di Cikarang untuk Meikarta. Rekomendasi tersebut dikeluarkan, kata dia, karena sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan.

Ia tidak ingin mengeluarkan rekomendasi hingga 500 hektare karena khawatir akan berpengaruh pada air bersih. Deddy pun meminta semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Terkait dengan peristiwa itu akan kami uraikan, jadi baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu. Pak Deddy Mizwar sudah di panggil oleh KPK, tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan," kata Yadyn.

Terkait dengan nota keberatan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Billy Sindoro, tim jaksa telah menyiapkan segala bukti-bukti dan fakta yang memberatkan dugaan suap Meikarta. Dalam eksepsinya, Billy membantah terlibat dalam kasus ini.

"Kami akan mengurai tentang kualifikasi pertanggungjawaban pidana, kualifikasi peristiwa perbuatan dan dari situ kami hubungkan dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Kami akan bantah dengan eksepsi yang akan kami ajukan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement