Rabu 26 Dec 2018 21:04 WIB

Ketua KPU akan Hadapi Laporan Polisi Terkait Kasus OSO

Ketua KPU menegaskan nama OSO tetap tak masuk DCT untuk DPD.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU  Arief Budiman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, dirinya siap menghadapi proses hukum terkait kasus Oesman Sapta Odang (OSO) di kepolisian. KPU juga sudah menyiapkan jawaban untuk proses hukum itu.

"Setiap kebijakan yang dibuat oleh KPU, harus mampu kami pertangungjawabkan. Jadi ya apapun risikonya harus bertanggungjawab. Saya selaku yang membuat kebijakan akan bertanggungjawab, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).

Baca Juga

Arief melanjutkan, status OSO dalam kontestasi Pemilu 2019 sudah jelas, yakni tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT). "Soal itu sudah jelas, kebijakan kita apa, harus ditindaklanjuti bagaimana," tegasnya.

Polemik antara KPU dan OSO ini bermula ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus parpol. Setelah putusan MK itu, KPU menyusun PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang  salah  satu isinya menegaskan syarat tersebut.

Kemudian, para pengurus parpol yang sudah mendaftar sebagai calon anggota DPD memilih mundur dari pencalonan. Namun, salah satu calon, yakni OSO yang mewakili Kalimantan Barat, belum mau mundur.

OSO mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU Nomor 26 itu. Selain uji materi, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN soal pencalonannya yang digugurkan oleh KPU.

Baik MA maupun PTUN, pada akhirnya sama-sama mengabulkan gugatan OSO. Menindaklanjuti dua putusan lembaga peradilan ini, KPU sudah mengirim surat kepada OSO. Surat tersebut bernomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tertanggal 08 Desember 2018.

Surat itu menegaskan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan MA dengan merujuk kepada putusan MK. KPU akan memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019 jika yang bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol. KPU memberikan waktu kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga 21 Desember, pukul 24.00 WIB.

Namun, hingga batas akhir penyerahan surat pengunduran diri, tidak ada surat apapun dari pihak OSO. Kuasa hukum OSO justru melaporkan KPU ke Bareskrim Polri, Bawaslu dan berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Secara terpisah, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengungkapkan jika sampai saat ini belum ada pemberitahuan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Meski demikian, KPU sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk menjawab jika nantinya diminta keterangan oleh kepolisian.

"Kami sudah siapkan sebagaimana tahapannya. Baik nanti ada surat putusan yang sebelumnya atau dokumen lain, kami sudah menyiapkan," kata Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement