REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perampungan pedoman skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 yang akan dituangkan dalam Permendikbud nampaknya berjalan sangat alot. Kini, Kemendikbud menjanjikan Permendikbud itu akan rampung pada akhir Januari atau awal Februari 2019, maju satu bulan dari target awal bulan Desember 2018.
Alotnya pembahasan Permendikbud tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada tidak sinkronnya antara aturan pusat dan daerah. Pasalnya saat ini di beberapa daerah sudah ada yang menjalankan pendataan siswa untuk PPDB.
“Setahu saya di dinas-dinas sebagian sudah menjalankan proses PPDB, kalau permendikbud PPDB lambat keluar bisa berdampak pada ketidaksinkronan proses antara aturan dan apa yang dijalankan di daerah-daerah,” kata ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli saat dihubungi Republika, Rabu (26/12).
Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bogor Acep Sukirman juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa kelas VI dan Sembilan (IX). Menurut Acep, proses sosialisasi yang matang juga akan berdampak baik pada mental dan psikologis anak yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Tapi ya jika informasi dan sosialisasi terlambat dikhawatirkan menjadi alasan masyarakat komplain ke sekolah,” keluh dia.
Karena itu dia menyarankan kepada semua orangtua untuk proaktif mengakses informasi tentang PPDB berbasis zonasi ini. Mulai dari mengecek batasan zonasi, teknis pendaftaran sekolah, konsultasi dengan guru atau kepala sekolah terkait pendataan siswa dan lain sebagainya.
“Kuncinya yang tak kalah penting masyarakat juga jangan malu bertanya dan mencari informasi,” jelas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi sebelumnya memperkirakan, Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 akan selesai pada akhir Januari atau awal Februari 2019.
“Kemarin (Permendikbud tentang PPDB) sudah draft final, semoga sebelum akhir Januari atau awal Februari,” kata Didik.