Kamis 27 Dec 2018 03:42 WIB

Finalisasi Kebijakan Ganjil-Genap Dilakukan Hari ini

Pemprov DKI akan melakukan rapat evaluasi kelanjutan kebijakan ganjil-genap.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
 Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menyebut pihaknya akan melakukan finalisasi mengenai kebijakan ganjil-genap pada Kamis (27/12) hari ini. Rencananya, akan dilakukan rapat evaluasi dan penetapan kelanjutan kebijakan ganjil-genap.

"Kan sudah ada beberapa FGD (focus group discussion) yang kita lakukan. Rencana finalisasi pada Kamis (27/12), rapat evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutannya. Jadi 27 besok akan diputuskan lanjut tidaknya," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta.

Sigit mengatakan, dalam FGD-FGD yang telah pihaknya laksanakan beberapa kali, menghasilkan beberapa catatan dan saran yang dipertimbangkam. Salah satunya adalah dari sisi efektivitas peningkatan pengguna angkutan umum.

"Nanti sudah dijadwalkan di tanggal 27 report final dan pemprov (Pemerintah provinsi) DKI akan menentukan kebijakan seperti apa," ujarnya.

Menurutnya, dalam beberapa FGD tersebut menghasilkan banyak pilihan yang rata-rata mengarah kepada perpanjangan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Lalu, dalam FGD, juga terdapat usulan mengenai efektivitas penegakan hukum.

Misalnya, aturan terkait simpang terdekat untuk dihilangkan. Hal itu dituhukan supaya tidak ada kegamangan atau keraguan, baik dari sisi pengguna jalan maupun sisi penegak hukumnya. Termasuk juga kemungkinan-kemungkinan perluasan kawasan pemberlakukan ganjil-genap dengan mempertimbangkan adanya peningkatan pengguna angkutan umum.

Dia membenarkan, bila keputusan menyebut kebijakan ganjil-genap dilanjutkan, maka pemprov DKI akan menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru. Sebab, Pergub yang mengatur ganjil-genap sebelumnya, yaitu Pergub Tahun 2018 berakhir pada 31 Desember mendatang.

"Iya dong, otomatis karena Pergub Nomor 106 tahun 2018 berakhir di tanggal 31 Desember," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement