Kamis 27 Dec 2018 13:04 WIB

Polres Jakbar Limpahkan Hercules ke Kejari

Berkas perkara kasus premanisme pendudukan lahan dinyatakan telah lengkap.

Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).
Foto: dok. Polres Jakarta Barat
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Barat telah melimpahkan tersangka aksi premanisme, Hercules beserta 11 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kejari menyatakan berkas perkara kasus premanisme pendudukan lahan yang ditangani Polres Jakarta Barat telah lengkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di Jakarta, Kamis menyatakan berkas kasus Hercules dan kelompoknya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya sebanyak 12 orang, berdasarkan penilaian jaksa dinyatakan lengkap. Maka hari ini mereka kami limpahkan ke kejaksaan, yang biasa di sebut tahap dua," ujar AKBP Edi.

Hercules dan 11 anggotanya segera digiring menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, anak kunci yang dirusak dari gembok dan lain sebagainya. "Tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," ucapnya.

Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.  Hercules terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau orang dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain Hercules, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki menyebut beberapa anak buahnya selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement