REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, segala proses perizinan proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam yang diduga menjadi penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng sudah sesuai aturan yang ada. Terkait pengerjaan di lapangan, Risma mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan mengawasi setiap proyek yang dijalankan di Kota Pahlawan.
"Iya kan kalau soal perizinan emang aturannya begitu. Kita gak punya kewenangan untuk ngawasi," ujar Risma saat meninjau perbaikan Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12).
Risma kembali menegaskan, pihaknya tidak memiliki kwenangan untuk mengawasi berbagai proyek pembangunan yang ada di Surabaya. Malah, kata dia, jika pihak Pemkot Surabaya memaksa melakukan pengawasan, akan sangat berbahaya. Bahkan bukan tidak mungkin ada anggapan pengawasan dilakukan hanya untuk mendapatkan uang.
"Kalau kita ngawasi malah dikiro golek duit. Karena kita kan gak ada kewenangan untuk ngawasi. Jadi di aturan sampai pusat gak ada aturan mengawasi. Makanya saat ambdal, saat IMB, itu ada pernyataan yang itu semua ditandatangani di atas materai," ujar Risma.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles dari penyeledikan ke penyidikan. Dalam proses penyidikan tersebut, kata Luki, penyidik dari Polda Jatim sudah mendapat keterangan dari saksi-saksi, termasuk saksi ahli, dan juga dokumen-dokumen.
"Sehingga tim penyidik sudah mulai mengarahkan kepada dugaan daripada tersangka ini yaitu dari perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas. Begitu juga dari segi perizinan, kami sudah melihat juga ada temuan juga kami akan melihat siapa yang mengeluarkan izin ini, begitu juga yang mengajukan izin," kata Luki.