Kamis 27 Dec 2018 15:25 WIB

Pelanggaran Hak Anak Bidang Pendidikan Naik Sepanjang 2018

Pelanggaran mayoritas merupakan kekerasanyang terjadi di kawasan sekolah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Pendidikan/Ilustrasi
Foto: Antara
Pendidikan/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendata terdapat 445 kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan untuk tahun 2018. Pelanggaran hak anak tersebut mayoritas merupakan kekerasan yang terjadi di kawasan sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan ada peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan tahun ini. Sebab, setahun sebelumnya cuma ada 328 kasus.

"Ada peningkatan. Dari 328 kasus pelanggaran di tahun 2017, sekarang naik cukup signifikan. Tahun ini meningkat cukup tinggi yakni ada 445 kasus," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPAI, pada Kamis (27/12).

Ratna merinci dari total 445 kasus, mayoritasnya iakah kasus kekerasan. Yaitu sebanyak 228 kasus atau sekitar 51,20 persen. Menyusul kasus tawuran pelajar 144 kasus (32,35 persen) dan kasus anak menjadi korban kebijakan pendidikan 73 kasus (16,50 persen).

"Masih banyak pendidik yang mendidik, menertibkan dan mendisiplinkan para siswa dengan cara kekerasan bukan dengan cara mengedepankan penghargaan dan kasih sayang atau dengan cara terapan disiplin positif. Tentu saja hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM," jelasnya.

KPAI sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna merespon fenomena itu. Salah satunya, perbaikan secara menyeluruh, khususnya kemampuan guru dalam manajemen penguasaan kelas. KPAI menyarankan agar pemerintah mengadakan pelatihan guru.

"KPAI merekomendasikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sangat perlu menyelenggarakan pelatihan-pelatihan guru. Sehingga, tidak ada lagi guru yang dipukul oleh siswa dan guru yang menghukum siswa secara berlebihan," tegasnya.

Di sisi lain, Retno menilai tingginya angka pelanggaran bisa disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, mulai munculnya keberanian korban untuk melapor. Sebab, semua data KPAI didasarkan pada pengaduan.

"Ada pengaduan online. Jadi banyak laporan. Basis kami hanya data primer orangnya langsung yang laporkan. Ada kesadaran masyarakat berani lapor," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement