Kamis 27 Dec 2018 17:27 WIB

Polisi Bidik Pemberi Izin Proyek RS Siloam

Proses penyidikan telah mengerucut kepada empat orang penanggung jawab proyek

Foto kolase jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018) (kiri atas), proses pengurukan pada Kamis (20/12/2018) (kanan atas), jalan ambles tersambung kembali dengan urukan pasir tanah dan batu pada Minggu (23/12/2018) (kiri bawah) dan jalan ambles memasuki tahap pengaspalan Rabu (26/12/2018) (kanan bawah).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto kolase jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018) (kiri atas), proses pengurukan pada Kamis (20/12/2018) (kanan atas), jalan ambles tersambung kembali dengan urukan pasir tanah dan batu pada Minggu (23/12/2018) (kiri bawah) dan jalan ambles memasuki tahap pengaspalan Rabu (26/12/2018) (kanan bawah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membidik pemberi izin proyek basemen (ruang bawah tanah) Rumah Sakit Siloam. Pemberi izin ini dinilai turut bertanggung jawab sebagai penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

"Kami melihat ada temuan dari segi perizinannya," ujar Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (27/12).

Baca Juga

Untuk itu, dia memastikan saat ini sedang menelusuri siapa yang megeluarkan izin, termasuk siapa yang terlibat mengupayakan pengajuannya. Perizinan proyek basemen Rumah Sakit Siloam sempat disoal oleh sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya pascaamblesnya Jalan Raya Gubeng sepanjang sekitar 100 meter, lebar 30 meter, dengan kedalaman mencapai 20 meter pada 18 Desember lalu.

Salah satunya dilontarkan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji yang menyebut ada unsur kelalaian dari pihak Pemerintah Kota Surabaya dalam hal pemberian izin proyek, termasuk pengawasan terhadap kontraktor dan konsultan perencanaannya.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menuding amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat karut marutnya perizinan Pemerintah Kota Surabaya.

Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah mengumpulkan bukti lengkap berupa data-data dokumen yang ditunjang oleh keterangan para saksi.

"Dalam proses penyidikan kasus ini kami juga sudah mendapatkan masukan para saksi ahli dari berbagai latar belakang," tuturnya.

Selain masih sedang mendalami proses perizinan proyek yang telah ditemukan kejanggalan, Luki menandaskan, progres penyidikan sejauh ini telah mengerucut kepada empat orang penanggung jawab proyek yang kemungkinan dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing adalah dari pihak perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas proyek. "Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah kami umumkan tersangkanya," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement