Kamis 27 Dec 2018 17:55 WIB

In Picture: Eddy Sindoro Didakwa Menyuap Panitera PN Jakarta Pusat

..

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Sidang Dakwaan Eddy Sindoro. Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menunggu sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Eddy Sindoro. Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menunggu sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Eddy Sindoro. Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menunggu sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Eddy Sindoro. Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Eddy Sindoro. Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro memasuki ruangan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Eddy Sindoro. Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro memasuki ruangan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro meberikan suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diberikan terkait pengurusan dua perkara di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement