REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang meminta peserta Pemilu 2019 di daerahnya bisa mematuhi ketentuan mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, tanggal 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB, merupakan batas akhir penerimaan LPSDK oleh KPU Kabupaten Semarang.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menegaskan, bagi partai politik maupun calon legislatif peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ketentuan LPSDK, bisa dicoret apabila yang bersangkutan terpilih.
"Makanya, kami mengingatkan betul sisa waktu penyampaian LPSDK yang kurang dari sepekan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh peserta Pemilu," ungkap Maskup di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (27/12).
Ia juga menyampaikan, terkait batas waktu ini KPU Kabupaten Semarang sebelumnya telah melayangkan surat yang sifatnya mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu yang ada di daerahnya.
Karena penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) mutlak harus dipenuhi oleh setiap peserta Pemilu 2019.
Adapun bentuk laporan LPSDK yang diterima oleh KPU nantinya berupa hardcopy dan softcopy serta lampiran penerimaan melalui rekening masing- masing.
Data angka yang dimasukkan dalam laporan pun harus disertai bukti berupa kwitansi maupun bukti transfer bank yang nanntinya akan dilaporkan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Dana Kampanye (Sidatam).
Seperti halnya LADK, yang berhak menilai Laporan Awal Dana Kampanye LPSDK maupun LPPDK adalah kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
"Semua ketentuan ini menjadi salah satu dasar penilaian terhadap tingkat kepatuhan peserta Pemilu 2019 yang akan disampaikan berjenjang sebelum diumumkan kepada masyarakat luas," tambahnya.
Maskup juga menjelaskan, sejauh ini ia menilai peserta Pemilu 2019 umumnya cukup proaktif untuk melakukan konsultasi dengan helpdesk LADK, LPSDK dan LPPDK yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Semarang.
Hampir semua LO peserta Pemilu sudah berkonsultasi kepada helpdesk KPU, karena itu memang fasilitas yang disiapkan KPU untuk memudahkan para peserta pemilu dalam menyusun laporan tersebut.
"Kendati begitu, kami berharap batas waktu pelaporan ini dapat dipatuhi agar para peserta pemilu tidak bermasalah dengan ketentuan yang wajib dipenuhi, di kemudian hari," kata Maskup.