Jumat 28 Dec 2018 00:03 WIB

Menkumham Jelaskan Remisi Natal untuk Ahok

Remisi Natal membuat Ahok diperkirakan akan bebas pada akhir Januari 2019.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, remisi yang diberikan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hak mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Ia memastikan, pemberian remisi untuk Ahok sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kalau soal (remisi) Ahok ya, itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham Jakarta, Kamis (27/12).

Yasonna memastikan pemberian remisi kepada Ahok telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya diskriminasi. "Tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk kategori PP 99 maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia tidak ambil remisi maka ya ketentuan hukum harus dilaksanakan," jelas Yasonna.

Diketahui, pada Januari 2019, mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan selesai menjalani hukumannya dibui. Perkiraan ini lantaran nama Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan pada Hari Raya Natal 2018.

"Iya, Pak Ahok dapat remisi Natal satu bulan," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas

Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (25/12).

Diketahui, sejak menjalani masa hukuman, Ahok mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Sehingga, dengan dikabulkannya  remisi Natal 2018 selama 1 bulan, maka total remisi Ahok selama menjalani masa hukuman yakni 3 bulan 15 hari. Dan bila diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019.

Rika menerangkan mantan Bupati Belitung Timur itu berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, Ahok dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Kemudiam, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok dan bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya atau berkelakuan baik," jelasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Ahok pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dari 11.232 narapidana Kristiani yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018 , Selasa (25/12). Sedangkan, sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana .

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Utami.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini  Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500,"  tambahnya.

Utami berharap remisi mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan  dan menghemat anggaran negara. Adapun, sambung Utami, pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan nondiskriminatif.

"Artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi,  asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement