Jumat 28 Dec 2018 00:31 WIB

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Sepak Bola

Dua orang tersangka berstatus ayah dan anak.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua tersangka lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.

"Sementara ini tiga orang yang kami tangkap, para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Juru Bicara Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Kamis, (27/12).

Argo menerangkan, Satgas awalnya mendapatkan laporan dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, ihwal adanya dugaan pengaturan skor pertandingan. Pelapor merasa ada yang tidak pas dalam kompetisi Liga 2 dan Liga 3 di Jawa Tengah.

Selanjutnya, satgas pun langsung menuju ke sejumlah kota di Jawa Tengah dan memeriksa 11 orang saksi serta melakukan gelar perkara pada 24 Desember 2018 atas perintah penyidik. Tim bergerak ke Semarang dan menangkap Priyanto. Selanjutnya, tim menangkap Anik di Pati.

Berdasarkan pengembangan kepolisian, dari kedua tersangka, didapatkanlah nama Johar. Saat ini Priyanto masih dititipkan di Polda Jawa Tengah, sedangkan Anik sudah diberangkatkan menuju ke Jakarta guna pemeriksaan.

Satgas menangkap Johar di Bandara Halim Perdana Kusuma usai ia mendarat dengan pesawat Citilink QG-122 pada pukul 09.55 WIB dari Solo. Kepolisian pun menemukan nama yang berbeda di boarding pass Johar. Kepolisian masih memeriksa Johar untuk mencari tahu motif, peran dan hubungannya dengan Priyanto dan Anik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, tim masih terus bekerja untuk mendapatkan konstruksi hukum yang jelas. Penyidik Bareskrim, yang juga melakukan upaya penyidikan juga akan mencocokan hasil penyelidikannya

"Dari hasil investigasi oleh Bareskrim, nanti akan dipadukan subsatgas penyidikan polda metro nanti diklopkan," ujar Dedi Prasetyo.

Para tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 209 KUHP tentang Penyuapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca juga: Arcandra: Komitmen Investasi Migas Naik

Baca juga: Prabowo Berjoget Rayakan Natal, TKN: Menunjukkan Keberagaman

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement