REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan mengkoordinasikan temuan buku diduga berisi ajaran komunisme di Kediri, Jawa Timur, dengan Kementerian Hukum dan HAM. Koordinasi itu agar dilakukan pemetaan terhadap konten buku itu apakah benar mengandung ajaran yang melanggar pidana.
"Nanti akan dikonsultasikan dengan Kementerian hukum dan ham, itu kan baru sampul saja belum dilihat isinya, apakah buku itu isinya ada hal yang sifatnya bertentangan dengan undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (27/12).
Kemenkumham terlebih dahulu akan melakukan pemetaan. Setelah itu, ratusan buku yang ditemukan tersebut akan diuji isinya, apakah mengandung perbuatan pidana. Bila ada perbuatan pidana, kata dedi, polisi akan menelusuri penjual, penulis hingga orang yang memproduksi buku tersebut.
"Tidak bisa gegabah harus diasesmen, kalau dinyatakan terlarang oleh kementerian hukum dan HAM, bila ada perbuatan pidana Polres kediri akan menelusuri," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Petugas gabungan dari Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri, dan Kesbangpol Kabupaten Kediri menyita sekitar 160 buku dengan berbagai judul. Ratusan buku tersebut diduga berisi ajaran komunis.
Buku-buku itu diamankan dari dua pemilik. Ada tiga toko buku yang ada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, di area Kampung Inggris. Toko buku itu adalah toko Q - Ag 1 dan 2, serta toko Ab. Secara total, terdapat sekitar 160 buku yang diamankan dari lokasi toko buku tersebut.