Jumat 28 Dec 2018 06:15 WIB

Puluhan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Perairan Takon

Pemerintah membatasi ukuran rajungan dan lobster yang boleh di ekploitasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Lobster laut (ilustrasi).
Foto: redorbit.com
Lobster laut (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam bersama DJBC khusus Kepri melepasliarkan 95.750 benih lobster di perairan Takong Hiu. Puluhan ribu benih lobster tersebut merupakan hasil pengamanan penyelundupan benih lobster.

Kepala Seksi Pengendalian dan Informasi Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjung Pinang Arrofiq mengungkapkan, benih lobster ini dilepas di laut agar dapat berkembang biak dengan habitatnya. Ia menilai, benih lobster yang dieksploitasi ini telah melanggar Undang-undang dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01 tahun 2015 tentang penangkapan lobster dan rajungan.

"Hari ini benih baby lobster hasil tegahan DJBC Kepri ini kira lepas di perairan takong hiu hal tersebut untuk menjaga kelestariannya. Di samping itu terkait UU tersebut, pemerintah membatasi ukuran rajungan dan lobster yang boleh di ekploitasi yakni dengan artian lobster yang tidak sedang bertelur dengan berat tidak lebih dari 200 gram," jelas Arrofiq, Jumat (28/12).

Kepala Kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan, operasi penggalan benih lobster yang akan dilepasliarkan tersebut bermula dari informasi yang diberikan kepada Kanwil DJBC Kepri dari seseorang. Setelah itu dilakukan patroli bersama KPU BC Batam dan melakukan penyisiran disekitaran perairan pulau Patah di dapati adanya speedboat HSC dengan 4 masin berkekuatan 300 PK yang berkecepatan tinggi melintas.

"Ketika petugas melihat speedboat tersebut melintas, maka dilakukan pengejaran, serta memberikan tembakan peringatan ke atas namun hal tersebut tidak di indahkan malah pelaku menambah kecepatan," ujar Agus.

Sebagai informasi, Kanwil DJBC Kepri berhasil mengamankan penyelundupan baby lobster sebanyak 95.750 dengan dua jenis, yakni lobster mutiara dan lobster pasir pada Senin (24/12) di sekitaran perairan Pulau Patah, Kecamatan Moro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement