Kamis 27 Dec 2018 23:37 WIB

Ini Sembilan Zona Merah Peredaran Narkoba di Bogor

Pengguna narkotika di Kabupaten Bogor didominasi oleh kalangan pekerja.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Endro Yuwanto
Narkotika (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor Supeno mengatakan, terdapat sembilan zona merah peredaran narkotika di kecamatan-kecamatan perbatasan Bogor. Sembilan wilayah itu, antara lain, perbatasan Kebupaten Bogor-Kabupaten Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Lebak.

"Sementara zona merah untuk wilayah rawan produksi narkotika ada di Cibinong, Parung, Cisarua, dan Cileungsi,” kata Supeno, Kamis (27/12).

Supeno menjelaskan, kriteria pengguna narkotika di Kabupaten Bogor didominasi oleh kalangan pekerja akibat faktor ketersediaan uang, tingkat stres tinggi, serta pengaruh gaya hidup. Persentase jumlah pengguna itu mencapai 50 persen lebih dari total keseluruhan pengguna yang ada di Kabupaten Bogor.

Nilai ekonomi peredaran narkotika, menurut Supeno, masih menjadi salah satu faktor maraknya peredaran barang haram tersebut. Oleh karena itu, modus peredaran narkotika oleh jaringan narkotika di Kabupaten Bogor selalu dilakukan secara berbeda-beda. “Pola peredaran selalu berubah-ubah, ini yang terus kami pelajari,” katanya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto, menyatakan, pengamanan menjelang perayaan pergantian tahun tengah dioptimalkan, khususnya pemantauan dalam peredaran narkotika. Ia menyebut, Polda Jawa Barat tegas dalam mengupayakan hal tersebut. “Ada sembilan anggota yang telah dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Agung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement