Jumat 28 Dec 2018 13:45 WIB

Polisi Terus Dalami Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Polisi sebut tidak semua kasus itu mudah

Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku dan mendalami kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Para penyidik terus bekerja, saya yang memimpin langsung pelaksanaan anev (analisis dan evaluasi), dan tiap 'progress'  (kemajuan)selalu diawasi satuan internal Polda, seperti Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), dan Dirpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan)," kata Irjen Pol Idham saat menyampaikan penjelasan akhir tahun di Jakarta, Jumat (28/12).

(Baca: Kapolri Disaankan Bentuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan)

Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, pihaknya secara rutin menyampaikan hasil penyelidikan ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Bahkan, Polda Metro Jaya pun bekerja sama dengan satuan tugas dari KPK dalam hal menganalisis dan mengevaluasi temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan kasus.

Hingga saat ini, Irjen Pol Idham memastikan kanal komunikasi masih dibuka untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus Novel Baswedan.

"Kami sadar, tidak semua kasus itu mudah, dan spesifikasi pengungkapannya itu berbeda-beda," sebut Irjen Idham.

Di samping kasus Novel, ia menyebut, masih ada beberapa kasus yang belum tuntas ditangani Polda Metro Jaya pada 2018, diantaranya pelemparan bom molotov di depan Kedutaan Besar Myanmar, dan kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia yang ditemukan di danau Kampus UI Depok.

Polda Metro Jaya mencatat, selama 2018 pihaknya menerima 564 berkas perkara, yang 83,68 persennya atau 472 kasus di antaranya telah dirampungkan. Sementara jika dibandingkan penanganan perkara pada 2017 hanya 289 kasus atau sekitar 43,52 persen perkara dari total 664 kasus yang berhasil dipecahkan. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement