Jumat 28 Dec 2018 14:23 WIB

Satgas Antimafia Bola Dalami Wasit yang Terlibat Atur Skor

Terduga mafia pengaturan skor menyebut ada wasit yang ikut terlibat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola mendalami keterlibatan wasit dalam skandal pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 yang dianggap berpengaruh dalam dunia sepak bola Indonesia. Hal itu berdasarkan terangan dari Johar Ling Eng, terduga mafia pengaturan skor, yang ditangkap pada Kamis (27/12) kemarin.

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola yang turut menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, terduga mafia pengaturan skor Johar Lin Eng dikabarkan mengontak tersangka P yang sempat menjabat sebagai Ketua Komisi Wasit. Melalui P, tersangka Johar mengetahui wasit yang dapat diajak bekerja sama untuk mengatur jalannya pertandingan.

"P ini mantan komisi wasit, P tahu ada 35 wasit dan tidak semua dapat diajak berkompromi. Untuk klub yang sudah komunikasi dengan J, dia tinggal menentukan wasitnya siapa," ujar Argo, Jumat (28/12).

Namun, Polda Metro Jaya belum dapat memastikan ada sindikat yang mengatur skor pertandingan sepak bola untuk Liga 2 dan Liga 3.

Baca juga:

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola bergerak cepat tak lama setelah dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Setelah meminta keterangan beberapa saksi pada pekan lalu, satgas menangkap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng pada kamis (27/12).

“Iya benar kami sudah mengamankan yang bersangkutan tadi pagi,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika, Kamis (27/12).

Johar Lin Eng (55 tahun) ditangkap pada saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Johar ditangkap usai menumpangi pesawat Citilink QG-122 dari Solo mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Johar kemudian diserahkan ke Subsatgas Penydidikan untuk dimintai keterangan. Setelah itu, polisi akan mendalami keterlibatan Johar dalam kasus pengaturan skor liga sepak bola Indonesia.

"Dikumpulkan alat bukti di tim sidik, baru konstruksi hukum dibentuk, apa yang bersangkutan melanggar pasal-pasal sesuai dengan alat bukti yang didapat tim penyidik dari Satgas," kata Dedi menjelaskan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menambahkan, penangkapan berlangsung pada pukul 10.12 WIB di areal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Proses penangkapan Johar, diungkapkan Argo, dipimpin oleh Inspektur Dua Polisi Elia Umboh dan tersangka langsung dibawa ke markas Polda Metro Jaya.

Johar ditangkap karena diduga terlibat skandal pengaturan skor laga sepak bola nasional Liga 3. Dugaan itu, salah satunya didasari keterangan mantan ketua Asprov PSSI Banjarnegara Budhi Sarwono.

Budhi dalam sebuah acara bincang-bincang yang disiarkan televisi nasional mengaku pernah memberi Johar Rp 1,3 miliar untuk biaya pengaturan skor Liga 3 2018. Walau demikian, Johar belum memberi tanggapan ataupun konfirmasi terkait tuduhan tersebut.

Argo menambahkan, Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Selain Johar, dua tersangka lain adalah mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.

"Sementara ini tiga orang yang kami tangkap, para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Argo, Kamis, (27/12).

Argo menerangkan, satgas awalnya mendapatkan laporan dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, ihwal adanya dugaan pengaturan skor pertandingan. Pelapor merasa ada yang tidak pas dalam kompetisi Liga 2 dan Liga 3 di Jawa Tengah.

Selanjutnya, satgas pun langsung menuju ke sejumlah kota di Jawa Tengah dan memeriksa 11 orang saksi serta melakukan gelar perkara pada 24 Desember 2018 atas perintah penyidik. Tim bergerak ke Semarang dan menangkap Priyanto. Selanjutnya, tim menangkap Anik di Pati.

Berdasarkan pengembangan kepolisian, dari kedua tersangka, didapatkanlah nama Johar. Saat ini, Priyanto masih dititipkan di Polda Jawa Tengah, sedangkan Anik sudah diberangkatkan menuju ke Jakarta guna pemeriksaan.

Satgas Antimafia Bola dibentuk khusus untuk memberangus mafia pengaturan skor sepak bola. Teknisnya, tim itu akan mengawasi setiap pertandingan dan wasit dalam tiap laga.

Satgas akan berkomunikasi dengan pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Bahkan, Satgas tersebut juga akan mengawasi pertandingan sepak bola di berbagai kompetisi.

Isu dugaan pengaturan skor memang terus bergulir sejak sebuah acara bincang-bincang bertajuk "Mata Najwa" di stasiun televisi swasta nasional yang tayang pada akhir November 2018 membongkar kasus tersebut disertai nama-nama terduga pelaku. PSSI terseret ke dalam arus isu itu karena diduga ada anggotanya yang ikut 'bermain'.

Salah satunya adalah anggota Exco PSSI periode 2016-2020 Hidayat. Dalam sidang Komite Disiplin PSSI, Hidayat terbukti berupaya suap dengan menawarkan sejumlah uang kepada klub Liga 2 Madura FC.

Hidayat pun dilarang beraktivitas di dunia sepak bola selama tiga tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 150 juta. Selain itu, dia juga tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.

Dugaan demi dugaan lain belum berhenti setelahnya. Bola panas menggelinding semakin jauh dan membuat PSSI merasa perlu menentukan langkah setelah acara Mata Najwa memunculkan nama anggota Exco lainnya, Johar Lin Eng, yang dilaporkan meminta sejumlah uang untuk mengatur skor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement