Jumat 28 Dec 2018 14:45 WIB

Hak Penggunaan Frekuensi Bolt-First Media Kembali ke Negara

Peraturan mengizinkan pemerintah untuk melelang frekuensi yang kosong tersebut

Red: Esthi Maharani
Bolt
Bolt

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menentukan sikap bagaimana penggunaan frekuensi 2,3GHz yang semula dipakai oleh Internux dan First Media (KBLV), yang izin menggunakan frekuensi dicabut mulai hari ini, Jumat (28/12).

"Akan kami bahas lagi," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, saat memberikan keterangan pers di Jakarta.

Setelah izin dicabut, hak penggunaan frekuensi radio tersebut sudah kembali pada negara. Peraturan yang berlaku mengizinkan pemerintah untuk melelang frekuensi yang kosong tersebut kepada operator lain. Ismail menyatakan mereka akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengalokasikan frekuensi tersebut untuk kepentingan masyarakat.

(Baca: Kemenkominfo: Bolt dan First Media Tuntaskan Hak Pelanggan)