Jumat 28 Dec 2018 16:47 WIB

Gangguan Pernapasan, Terpidana Narkoba Jro Jangol Meninggal

Jro Jangol meninggal dunia dalam perawatan di ICU Rumah Sakit Kasih Ibu

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (tengah)
Foto: ANTARA FOTO/Wira Suryantala
Terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terpidana narkoba yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol meninggal dunia di Rumah Sakit Ibu, Denpasar, Jumat (28/12). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Tony Nainggolan mengatakan yang bersangkutan meninggal dunia karena masalah pernapasan.

"Yang bersangkutan meninggal dunia dalam perawatan di ICU Rumah Sakit Kasih Ibu karena penurunan kesadaran dan gagal napas," kata Tony kepada Republika, Jumat (28/12).

Sebelumnya pada 5 Februari 2018 atau saat Mang Jangol masuk ke lapas, pihak lapas melakukan pemeriksaan kesehatan dan tak menemukan gejala penyakit atau riwayat penyakit. Selama menjalani hukuman di lapas terbesar se-Bali itu, Mang Jangol tak pernah mengeluh menderita sakit.

Sekitar pukul 00.55 WITA hari ini, pihak lapas menerima laporan bahwa seorang narapidana sakit di Wisma Danau Batur. Mang Jangol mengalami penurunan kesadaran dan sempat kejang.

Dokter Klinik di Rumah Sakit Kasih Ibu, AA Gede Hartawan mengatakan sekitar pukul 01.00 WITA pria 41 tahun itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit Kasih Ibu Denpasar dan diperiksa oleh dokter jaga UGD. Setelah mendapat penanganan di UGD, pasien langsung dibawa ke ICU.

"Yang bersangkutan meninggal dunia sekitar pukul 04.39 WITA," kata Hartawan.

Jro Jangol terbukti memfasilitasi  peredaran narkoba dengan cara menyediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram jenis sabu di rumahnya, Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar. Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,73 gram bernilai sekitar Rp 37 juta di rumah Swastika pada 3-4 November 2017. Ia ditangkap di Payangan, Kabupaten Gianyar tanpa perlawanan. Jro Jangol kemudian divonis 12 tahun penjara dan mendekam di balik jeruji besi sejak September lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement