Jumat 28 Dec 2018 17:27 WIB

Referendum dan Larangan Menara Masjid di Swiss

Masalah menara masjid menjadi isu hangat di Swiss.

Masjid Mahmud di Swiss.
Foto: AP
Masjid Mahmud di Swiss.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah menara masjid menjadi isu hangat di Swiss. Penyebabnya tak lain adalah hasil referendum untuk menentukan apakah perlu pelarangan pembangunan menara masjid atau tidak.

Referendum ini merupakan usulan dari Partai Rakyat Swiss (SVP), partai terbesar di negara tersebut. Partai sayap kanan ini menilai menara merupakan simbol Islam militan. Hasil referendum yang diselenggarakan Ahad, 29 Septemer 2009 ini menunjukkan lebih dari 57,5 persen pemilih dari 2,67 juta warga yang memberikan suara mendukung pelarangan itu.

Sedangkan 42,5 persen lainnya menentang (atau menganggap biasa saja keberadaan menara masjid). Sementara sebanyak 22 dari 26 provinsi di Swiss memilih pelarangan pembangunan menara masjid.

Padahal, sebelumnya pelarangan menara ini ditolak oleh pemerintah, parlemen, dan semua partai politik besar di negara Eropa. Bahkan, Uskup Katolik Roma dan rabi Yahudi juga mendesak para pemilih untuk menolak larangan menara. Sedangkan Amnesti Internasional mengatakan pada hari Rabu (25/11) bahwa larangan seperti itu akan menjadi pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan pelanggaran hak-hak kesetaraan.

Penolakan terhadap simbol-simbol komunitas Muslim juga pernah terjadi pada 2007 silam. Saat itu dewan Kota Bern menolak rencana untuk membangun salah satu Islamic Center terbesar di Eropa. Bahkan, SVP dan the Federal Democratic Union mengumpulkan tanda tangan guna mendukung pelarangan pembangunan pusat kebudayaan Islam ini.

Dan komunitas Muslim di berbagai negara di dunia, termasuk dari Indonesia, mengecam pelarangan tersebut. Sebab, sebagai sebuah negara yang mengedepankan prinsip kebebasan dan demokratisasi, pelarangan tersebut menunjukkan sikap itu sebagai antikebebasan dan demokratisasi.

sumber : Islam Digest Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement