REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bolt memasang pengumuman resmi di situsnya setelah penghentian layanan. Bolt tutup menyusul keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio,
"Layanan Bolt 4G LTE di wilayah Jabodetabek dan Medan berhenti beroperasi mulai tanggal 28 Desember," begitu bunyi pengumuman yang berjudul "Bye Bye Bolt" yang terpampang di website www.bolt.id, Jumat (28/12).
Baca juga, Bolt Dukung Putusan Kemenkominfo Cabut Izin Frekuensi.
Pengumuman tersebut juga memberitahu bahwa pengajuan pengembalian (refund) dapat dimulai dari Senin (31/12) sampai dengan Kamis 31 Januari 2019. "Silakan klik tombol REFUND di bawah ini untuk proses pengajuan refund Anda."
Bolt sebagai pionir layanan 4G LTE di Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan setia Bolt atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.