REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paguyuban Suporter Tim Nasional Indonesia (PTSI) meminta pihak yang berwenang agar menghukum mafia pengaturan skor untuk tidak terlibat seumur hidup dalam kepengurusan sepak bola di dalam negeri jika terbukti bersalah. Pernyataan itu disampaikan Ketua PSTI Iganisus Indro usai menemui perwakilan Satuan Tugas Antimafia Sepakbola di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/12).
Pada kesempatan itu, Indro menyebutkan apabila para pelaku pengaturan skor nantinya masih diizinkan terlibat dalam kepengurusan organisasi maka citra sepak bola Indonesia akan semakin tercoreng. Sikap itu ditunjukkan Indro, karena menurutnya, skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola di Liga 2 dan Liga 3 musim 2018 merupakan kejahatan serius yang tidak dilakukan secara perorangan.
"(Mafia pengaturan skor) ini seperti lingkaran setan, jadi keterlibatannya tidak hanya pada wasit, tetapi juga pemain. Saya yakin banyak yang terlibat, dan itu tugas satgas untuk mencari dan membongkar mastermind (pelaku di belakang layar) dari skandal itu," ujarnya.
Indro menyarankan Satgas Antimafia Sepak Bola sebaiknya tidak hanya memeriksa petinggi Persatuan Sepak Bola Indonesia (PPSI), wasit, dan para pemain, tetapi juga bandar judi yang diduga kuat punya andil dalam mengatur skor pertandingan.
Di samping itu, menurut Indro, Satgas Antimafia Sepak Bola pun sebaiknya bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melihat aliran dana yang diterima para wasit, pemain, dan pihak lain yang diduga terlibat kasus pengaturan skor.
Satgas Anti-Mafia Sepakbola sejauh ini telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Tersangka itu antara lain, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).