REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pihak berwenang Israel dilaporkan telah menghancurkan 538 rumah warga Palestina pada 2018. Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Abdullah Hourani Center for Studies and Documentation yang berafiliasi dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), penghancuran itu dilakukan di wilayah pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Aksi tersebut telah menyebabkan sekitar 1.300 warga Palestina, termasuk 225 anak-anak, kehilangan tempat tinggal. Laporan itu selanjutnya mencatat bahwa penghancuran properti milik warga Palestina oleh Israel telah meningkat 24 persen di tahun ini dibandingkan dengan 2017.
Pihak berwenang Israel kerap merobohkan rumah-rumah keluarga Palestina yang diduga terlibat dalam serangan terhadap warga Israel. Kelompok pengamat kebijakan itu menyebutnya sebagai hukuman kolektif.
Israel juga mencegah warga Palestina untuk melakukan proyek konstruksi di wilayah Tepi Barat yang ditetapkan sebagai "Area C" berdasarkan perjanjian Oslo. Perjanjian yang ditandatangani oleh Israel dan PLO pada 1993 itu membagi wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, menjadi Area A, B, dan C.
Dilansir di Anadolu, Area A berada di bawah kendali Otoritas Palestina secara administrasi dan keamanan. Area B di bawah kendali Otoritas Palestina secara administrasi dan Israel secara keamanan. Area C di bawah kendali eksklusif Israel secara administrasi dan keamanan.