REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung mengesahkan peraturan daerah (perda) baru terkait bangunan dan gedung. Perda ini merevisi aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010. Dalam aturan baru salah satunya melarang sarana ibadah dalam gedung dibangun tidak layak.
Anggota Pansus Perda Gedung dan Bangunan, Rendiana Awangga mengatakan, aturan ini berlaku bagi gedung atau bangunan baru yang akan mengajukan izin. Jika tidak sesuai aturan perda, maka izin mendirikan bangunan (IMB) tidak akan dikeluarkan oleh Pemkot Bandung.
"Jadi nanti dalam siteplan yang diajukan ke pemkot itu harus sudah tertera lokasi dan luasan tempat ibadahnya, kalau tidak IMB-nya tidak akan bisa keluar," kata Awangga saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (29/12).
Menurut Awang, dalam perda diatur luasan minimal sarana ibadah yang disesuaikan dengan luas gedung. Serta memperhitungkan jumlah pengunjung yang datang. Sehingga, sarana ibadah yang disediakan bisa proporsional.
Selain itu, sarana ibadah seperti mushala tidak boleh ditempatkan di basemen atau berdampingan dengan tempat parkir. Mushala yang ada juga harus diperhatikan aspek sirkulasi udara dan kenyamanan.
Menurutnya, masih banyak gedung yang tidak memberikan mushala yang nyaman dan layak. Kondisi inilah yang menjadi latar belakang usulan revisi perda sebelumnya.
"Menurut pantauan kasat mata banyak yang seperti itu. Biasanya masalahnya berkutata antara luasan yang tidak proporsional dibandingan jumlah pengunjung, sirkulasi udara, penempatan, tidak terawat," ujarnya.
Dia menegaskan, aturan ini sudah mulai diberlakukan sejak perda disahkan pada Kamis (27/12) kemarin. Bagi yang tidak mengikuti aturan, maka IMB tidak akan keluar untuk kemudian menjadi dasar pendirian bangunan.
Sementara itu, aturan ini tidak berlaku bagi gedung yang sudah berdiri. Meski demikian, pihaknya mengimbau pengelola gedung yang memiliki mushala tidak layak untuk diperbaiki.
"Jadi, untuk IMB yang sudah dikeluarkan itu sesuai siteplan tidak ada kewajiban untuk merubah, tetapi kami mengimbau kepada gedung yang sudah terbangun itu untuk melakukan perbaikan. Tapi, apabila mau ada pengembangan dari bangunan gedung yang lama, maka tempat ibadah itu wajib untuk menyesuaikan sebagai syarat dikeluarkannya IMB revisi," tuturnya.
Dia menilai, penyediaan sarana ibadah yang layak justru memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Sehingga, lokasi tersebut terutama pusat-pusat perbelanjaan akan semakin banyak dikunjungi masyarakat.
Kabag Hukum Setda Kota Bandung Bambang Suhaeri mengatakan, aturan perda ini merupakan leading sector di Dinas Tata Ruang (Distaru). Distaru yang akan menindaklanjuti serta mengawasi penegakkan aturan.
Dalam perda yang belum diberi nomor ini disebutkan dalam Pasal 32 bahwa ruang ibadah dalam gedung harus mengikuti aturan-aturan yang disebutkan. Di antaranya, lokasi yang harus mudah dilihat dan terdapat pada daerah utama serta terpampang informasi arah yang jelas.
Selain itu sarana ibadah harus juga didukung dengan kejelasan orientasi arah kiblat untuk mushala dan masjid. Memiliki sirkulasi udara dan pencahayaan yang memenuhi persyaratan teknis dan standar kesehatan.
Kemudian, sarana ibadah tidak ditempatkan pada lokasi fasilitas ruang parkir, bongkar muat, atau pembuangan sampah sementara. Serta tidak disatukan dengan fungsi ruang bangunan lainnya.
Dalam aturan juga disebutkan luasan ruang ibadah yakni paling sedikit lima persen dari luas lantai bangunan gedung. Sehingga bisa menampung pengunjung yang ada.